Wakil Ketua DPRD Sumbar  H. Irsyad Syafar, Lc, M.Ed melakukan (Sosper) Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal di Aula BIB Kelurahan Ibuh, Kota Payakumbuh, Minggu sore (24/4).

Sosper ini ada diatur dalam 4 pilar, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. 

Ustdaz Irsyad menceritakan proses lahirnya perda kepada peserta yang hadir. Perda sudah disahkan sebagai pedoman kepastian hukum penyelenggaraan destinasi halal yang ada di Sumatera Barat. 

Dalam penjelasannya, Ustadz Irsyad menyampaikan bahwa di Indonesia, "Sumatera Barat mendapatkan penghargaan kategori halal destinasi dan halal kuliner. Padahal Perda halal di Sumatera Barat waktu itu belum lahir", Ujarnya. 

Ustadz juga menegaskan kepada peserta yang hadir, "Dua tahun setelah Perda disahkan, maka masyarakat pelaku usaha wajib mempunyai izin halal, jika tidak ada sangsinya", Tambahnya.