Wakil Ketua DPRD Sumbar H. Irsyad Syafar, Lc, M.Ed melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pariwisata Halal di Aula Kisai, Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, pada Senin (18/7).
Sebanyak 200 peserta hadir, terdiri dari perwakilan masyarakat yang ada di Kota Payakumbuh. Turut hadir dalam acara, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus bersama tokoh masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, Irsyad Syafar menyampaikan Sosialisasi Perda ini dilakukan 2 kali masa sidang atau 4 kali dalam satu tahun. "Perda sudah disahkan sebagai pedoman kepastian hukum untuk keselamatan dan kebaikan masyarakat, penyelenggaraan destinasi halal yang ada di Sumatera Barat," Ujarnya.
Ia juga menyampaikan, potensi kunjungan wisata yang ada di Sumatera Barat cukup tinggi.
DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan, mempunyai kewajiban mensosialisasikan Perda yang ada, guna menjaga keselamatan masyarakat.
"DPRD punya kewajiban mensosialisasikan perda yang ada kepada masyarakat Sumbar, sebab DPRD merupakan bagian dari Pemerintahan," Terangnya.
Irsyad juga menyampaikan, jika Provinsi Sumatera Barat telah mendapatkan penghargaan di tingkat dunia, dengan kategori best halal destinasi dan best halal kuliner. Penilain ini dilakukan di Uni Emirat Arab,"Baru ada 2 provinsi yang meiliki destinasi halal di Indonesia, Provinsi Sumbar dan NTB", Ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, jika masyarakat masuk ke restaurant yang ada di Sumatera Barat, berhak untuk menanyakan logo/label halal, "Karena itu hak sebagai konsumen," Terangnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar itu juga mengungkapkan, jika masih banyak pelaku usaha restauran dan penginapan di Sumbar yang belum bersertifikat halal dari MUI. Padahal Pemerintah sudah membuat regulasi, "Agar pelaku usaha tidak seenaknya saja," Tambahnya.
Sebab mayoritas masyarakat di Sumbar beragama islam. Pelaku usaha wajib mempunyai izin halal, Jika destinasi di Sumatera Barat bagus dan halal, maka akan meningkatkan kunjungan masyarakat dari luar.
0 Komentar